Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah dapat dijadikan rujukan bagi Daerah lain. (2) Daerah lain dapat menerapkan Inovasi Daerah yang sudah didiseminasikan oleh Menteri. (3) Penerapan hasil Inovasi Daerah oleh Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (4) Inovasi Daerah yang telah diterapkan oleh Daerah tertentu dapat diterapkan secara nasional oleh Menteri.
Your Correction