Correct Article 29
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Daerah yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah dapat dijadikan rujukan bagi Daerah lain.
(2) Daerah lain dapat menerapkan Inovasi Daerah yang sudah didiseminasikan oleh Menteri.
(3) Penerapan hasil Inovasi Daerah oleh Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20. (4) Inovasi Daerah yang telah diterapkan oleh Daerah tertentu dapat diterapkan secara nasional oleh Menteri.
Your Correction
