Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan diseminasi terhadap penerapan Inovasi Daerah. (2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara menyebarkan penerapan Inovasi Daerah yang telah dinyatakan berhasil kepada Daerah lain.
Your Correction