Correct Article 25
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN provinsi dan kabupaten/kota sebagai calon penerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah berdasarkan hasil penilaian Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal
24. (2) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menentukan penerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah kepada provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil dalam penerapan Inovasi Daerah.
(3) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan.
(4) Dalam hal Inovasi Daerah diusulkan oleh ASN, pemberian penghargaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan pemberian penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
