Correct Article 22
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah.
(2) Penilaian terhadap penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
