Correct Article 21
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Berdasarkan laporan penerapan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Menteri melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan
penerapannya pada Daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.
Your Correction
