Correct Article 38
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN/D untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN/D:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
2. uang, dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara/Daerah;
b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara/Daerah; dan
d. PPKN/D yang bersangkutan.
(6) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
