Correct Article 36
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN/D untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara/ Daerah; dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/ Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) PPKN/D melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Your Correction
