Correct Article 35
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara/Daerah;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara/Daerah yang terjadi.
Your Correction
