Correct Article 34
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Your Correction
