Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5); b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
Your Correction