Correct Article 32
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
Your Correction
