Correct Article 30
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara/Daerah dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN/D.
(3) PPKN/D menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22.
Your Correction
