Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN/D dengan disertai bukti. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah.
Your Correction