Correct Article 19
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN/TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKN/D.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN/D menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah;
c. jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/Daerah; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) PPKN/D menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Your Correction
