Correct Article 16
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disetujui oleh PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, PPKN/D segera menugaskan TPKN/TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara/ Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara/Daerah, TPKN/TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/ Daerah;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
Your Correction
