Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TPKN/TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Your Correction