Correct Article 12
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
TPKN/TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Your Correction
