Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut: a. Menteri/Pimpinan Lembaga, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga; b. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga; c. Gubernur, Bupati, atau Walikota, dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah; atau d. PRESIDEN, dalam hal Kerugian Negara/Daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota. (2) Kewenangan PPKN/D untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. kepala satuan kerja untuk kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk kerugian daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan kerja, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian negara dilakukan oleh atasan kepala satuan kerja. (4) Dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dilakukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Your Correction