Correct Article 55
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya;
c. Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
