Correct Article 54
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah, Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat menugaskan unit kerja tertentu pada Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan kewenangan TPKD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
