Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Your Correction