Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara/Daerah tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara/ Daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Your Correction