Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara/Daerah yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara/ daerah. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara/Daerah, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara/Daerah atas dasar pengurangan tagihan. (3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction