Correct Article 42
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara/Daerah ke Kas Negara/Daerah sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas.
(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPKN/D, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara/Daerah yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan/Pengampu/ yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara/Daerah;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan
tanda lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(6) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara/Daerah; dan
d. Instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
Your Correction
