Correct Article 6
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat
(2), Pasal 5 ayat (3), dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
