Correct Article 5
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah:
1. melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota; dan
2. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian daerah yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. Atasan kepala satuan kerja/kepala satuan kerja:
1. melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
2. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya;
c. Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah;
d. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara:
1. melaporkan kepada PRESIDEN; dan
2. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; atau
e. PRESIDEN memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Menteri Keuangan/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.
(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
