Correct Article 7
PP Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
