Correct Article 12
PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Kepala dan Wakil memperoleh Pelindungan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
(2) Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil.
(3) Pelindungan Keamanan diberikan dalam bentuk:
a. tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak;
dan/atau
b. perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Your Correction
