Correct Article 8
PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Kepala dan Wakil diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.
(2) Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada Kepala atau Wakil yang diberhentikan dan diangkat oleh PRESIDEN untuk menduduki jabatan lain.
(3) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Your Correction
