Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji pokok; dan b. tunjangan jabatan. (3) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Kepala sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah); b. Wakil sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). (4) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. Kepala sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. Wakil sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Your Correction