Correct Article 14
PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Kepala dan/atau Wakil yang diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maka penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dihentikan sementara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghentian sementara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhitung bulan berikutnya sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian sementara Kepala dan/atau Wakil.
Your Correction
