Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan program dan rencana kegiatan tahunan harus memperhitungkan: a. manfaat dan dampak jangka panjang; b. penggunaan . . . b. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; c. biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang minimum; dan d. ketahanan terhadap perubahan kondisi alam setempat. (2) Penyusunan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction