Correct Article 45
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Current Text
(1) Persiapan menghadapi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan dan pengujian sistem prakiraan banjir serta peringatan dini;
b. pemetaan kawasan beresiko banjir;
c. inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali banjir;
d. peningkatan . . .
d. peningkatan kesadaran masyarakat;
e. penyediaan dan sosialisasi jalur evakuasi dan tempat pengungsian; dan
f. penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan banjir.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai kewenangannya.
Your Correction
