Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditujukan untuk mengurangi kerugian banjir. (2) Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan resiko besaran banjir; dan b. pengurangan resiko kerentanan banjir. (3) Kegiatan pengurangan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction