Correct Article 31
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Current Text
(1) Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan
b. mengalokasikan kebutuhan air untuk aliran pemeliharaan sungai.
(2) Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan
b. mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.
Your Correction
