Correct Article 30
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Current Text
(1) Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui pemanfaatan sungai.
(2) Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemanfaatan untuk:
a. rumah tangga;
b. pertanian . . .
b. pertanian;
c. sanitasi lingkungan;
d. industri;
e. pariwisata;
f. olahraga;
g. pertahanan;
h. perikanan;
i. pembangkit tenaga listrik; dan
j. transportasi.
(3) Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak ekosistem sungai, mempertimbangkan karakteristik sungai, kelestarian keanekaragaman hayati, serta kekhasan dan aspirasi daerah/masyarakat setempat.
Your Correction
