Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui pemanfaatan sungai. (2) Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan untuk: a. rumah tangga; b. pertanian . . . b. pertanian; c. sanitasi lingkungan; d. industri; e. pariwisata; f. olahraga; g. pertahanan; h. perikanan; i. pembangkit tenaga listrik; dan j. transportasi. (3) Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak ekosistem sungai, mempertimbangkan karakteristik sungai, kelestarian keanekaragaman hayati, serta kekhasan dan aspirasi daerah/masyarakat setempat.
Your Correction