Correct Article 27
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Current Text
(1) Pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penetapan daya tampung beban pencemaran;
b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai;
c. penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah;
d. pelarangan pembuangan sampah ke sungai;
e. pemantauan kualitas air pada sungai; dan
f. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.
(2) Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
