Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b ditujukan untuk mengembalikan sungai ke kondisi alami. (2) Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kegiatan fisik; dan b. rekayasa secara vegetasi. (3) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penataan palung sungai, penataan sempadan sungai dan sempadan danau paparan banjir, serta rehabilitasi alur sungai. Pasal 27 . . .
Your Correction