Correct Article 19
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Current Text
(1) Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(3) Pengelolaan sungai dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
