Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan sungai meliputi: a. konservasi sungai; b. pengembangan sungai; dan c. pengendalian daya rusak air sungai. (2) Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penyusunan program dan kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pemantauan dan evaluasi. Pasal 19 . . .
Your Correction