Correct Article 77
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Current Text
(1) Sungai dan/atau anak sungai yang seluruh daerah tangkapan airnya terletak dalam satu wilayah perkotaan, dapat berfungsi sebagai drainase perkotaan.
(2) Sungai dan/atau anak sungai yang berfungsi sebagai drainase perkotaan, pengelolaannya diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan pembinaan teknis dari Menteri.
(3) Penentuan sungai dan/atau anak sungai yang berfungsi sebagai drainase perkotaan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
Your Correction
