Correct Article 66
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Current Text
(1) Sistem informasi mengenai parameter sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi data fisik sungai dan data fisik daerah aliran sungai serta data sosial ekonomi masyarakat di daerah aliran sungai.
(2) Data . . .
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. topografi alur sungai;
b. prasarana sungai;
c. kondisi fisik daerah aliran sungai;
d. hidrometeorologi
e. hidrogeologi;
f. kondisi penutup lahan;
g. rencana tata ruang;
h. kelembagaan yang terkait dengan sungai;
i. kependudukan;
j. mata pencaharian penduduk; dan
k. kearifan lokal.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari instansi yang mengelola data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
