Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data variabel sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a merupakan informasi mengenai data ketersediaan air dan kejadian banjir. (2) Data ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data: a. curah hujan; b. elevasi muka air sungai; c. kandungan sedimen air sungai; d. pengambilan air; e. data fisik banjir; dan f. penyebab, jenis, dan jumlah kerugian akibat banjir. (3) Data mengenai ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinventarisasi oleh instansi yang membidangi sumber daya air.
Your Correction