Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyelenggarakan sistem informasi yang terkait dengan sungai untuk kepentingan sendiri. (2) Informasi . . . (2) Informasi yang dihasilkan dari sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada dan/atau dapat diakses oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Your Correction