Correct Article 62
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Current Text
Penyelenggaraan sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan sumber daya air.
Your Correction
