Correct Article 3
PP Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa:
a. izin keimigrasian;
b. visa;
c. biaya beban;
d. Surat Perjalanan Republik INDONESIA paspor biasa 24 halaman; dan
e. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol dollar Amerika).
(2) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa izin
keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
a. orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure);
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA;
d. orang asing yang menetap di INDONESIA dan tidak mampu;
e. orang asing di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi;
f. orang asing dalam rangka repatriasi ke INDONESIA;
atau
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(3) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol dollar Amerika) oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:
a. terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;
b. dalam keadaan terpaksa (force majeure);
c. berada di INDONESIA dan tidak mampu;
d. berada di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi;
e. dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
f. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(5) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik INDONESIA paspor biasa 24 halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu.
(6) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga Negara INDONESIA yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
