Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika, dan persentase.
Your Correction