Correct Article 2
PP Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Barang milik negara/daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; atau
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang ...
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat
(3) dan ayat (4) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
