Correct Article I
PP Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4609), diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a dan angka 22 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
