Correct Article 18
PP Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah untuk mendukung kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Apabila pemerintahan daerah ternyata belum juga mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan setelah dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka untuk sementara penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah menyerahkan kembali penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) apabila pemerintahan daerah telah mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang belum mampu dilaksanakan oleh pemerintahan daerah diatur dengan peraturan PRESIDEN.
BAB VIII . . .
Your Correction
