Correct Article 6
PP Nomor 38 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI SERTA MANTAN KETUA WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI BESERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
Pelaksanaan teknis PERATURAN PEMERINTAH ini yang berkaitan dengan
tugas pokok dan fungsi Mahkamah Konstltusl yang menimbulkan beban keuangan Negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dart Menteri Keuangan.
Your Correction
