Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 38 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 32-1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik INDONESIA sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Your Correction