Correct Article 49
PP Nomor 38 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 32-1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Current Text
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik INDONESIA sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Your Correction
